SINTANG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang memastikan bahwa perbaikan Jembatan Ketungau II belum dapat dilaksanakan pada tahun 2026. Kepala Dinas PU, Mursalin, menyebutkan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat Seberang. Mereka menuntut percepatan pemfungsian jembatan serta peningkatan jalan dari Ketungau menuju kawasan HTI.
Mursalin tidak menampik bahwa kondisi infrastruktur di Sintang masih jauh dari harapan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pihaknya memahami keluhan warga, namun harus dihadapkan pada keterbatasan yang ada.
“Kami memahami tuntutan masyarakat. Namun kami juga harus jujur bahwa kondisi jalan dan jembatan di Sintang masih memerlukan banyak penanganan. Kami mohon maaf karena belum bisa maksimal,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, Jembatan Ketungau II sebenarnya sudah dibangun, namun belum dapat difungsikan secara optimal karena adanya kekurangan pada aspek teknis. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR.
“Hasil dari kementerian menyarankan dilakukan kajian teknis. Kajian tersebut kami lakukan bersama Universitas Tanjungpura, dan ditemukan beberapa hal yang harus diperbaiki,” ungkapnya.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain perbaikan abutment, penyesuaian posisi pilar tengah, serta penguatan lantai jembatan yang belum memenuhi spesifikasi karena hanya menggunakan tulangan tunggal.
Berdasarkan hasil kajian, kebutuhan anggaran untuk perbaikan mencapai lebih dari Rp32 miliar. Dana tersebut sempat direncanakan dalam RKPD 2026.
“Namun setelah penetapan APBD, terjadi pemangkasan dana dari pusat. Dampaknya, anggaran perbaikan jembatan ini tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Sintang tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur secara bertahap, termasuk rencana peningkatan jalan dan jembatan di wilayah lain pada tahun anggaran berikutnya. (RED)





