SINTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang menghimbau kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang yang akan ikut berkampanye atau bergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Bupati Sintang pada Pilkada Serentak 2024 agar segera mengurus surat izin kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 53 ayat 1 dijelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta pejabat daerah diperbolehkan untuk ikut berkampanye dengan syarat mengajukan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan untuk tidak menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama kampanye.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sintang, Stefanus, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sintang pada tanggal 7 Oktober 2024. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan terkait surat izin kampanye bagi anggota DPRD dapat dipatuhi.
Selain mengingatkan soal izin kampanye, Bawaslu Sintang juga mengingatkan pasangan calon untuk segera mendaftarkan tim kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik simpatisan maupun pihak lainnya yang terlibat dalam kampanye juga harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pilkada Serentak 2024 ini menjadi momen penting bagi masyarakat Sintang, dan Bawaslu berharap seluruh proses kampanye berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan. (TRI)