JAKARTA – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan mewajibkan jemaah dan petugas haji terdaftar dalam Program JKN untuk memastikan perlindungan kesehatan sebelum, selama, dan setelah ibadah haji.
Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan memastikan peserta mendapatkan layanan kesehatan tanpa khawatir biaya. Jemaah haji reguler dan khusus yang masuk kategori istitha’ah dapat memanfaatkan JKN untuk akses layanan kesehatan.
Kementerian Agama melalui Ditjen PHU menetapkan JKN aktif sebagai syarat wajib bagi jemaah haji reguler 2025, sesuai Keputusan Menteri Agama. Jemaah dapat mengecek kepesertaan dan riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Jika status JKN tidak aktif akibat tunggakan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Program REHAB 2.0.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, M. Zain, menegaskan kebijakan ini memastikan kesehatan jemaah lebih terjamin sebelum dan sesudah haji. “Kami berharap semua jemaah dapat beribadah dengan tenang dan mendapatkan haji maqbul serta mabrur,” ujarnya.