Dampak Positif dan Negatif Penetapan KLB DBD di Kabupaten Sintang

oleh

SINTANG – Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh membeberkan dilematisnya penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di tengah meningkatnya kasus Deman Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sintang.

Menurutnya penetapan suatu kejadian menjadi status KLB ini ada dampak negatif dan positifnya. Negatifnya jika kita tetapkan menjadi status KLB adalah pasien di rumah sakit tidak ada yang bayar, sebab BPJS Kesehatan tidak bisa membayar atau menanggung.

“Sementara kalau tidak ditetapkan menjadi kejadian luar biasa. Dinas Kesehatan tidak bisa mengajukan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk melakukan kegiatan skala besar dan masif. Sementara anggaran Dinas Kesehatan tidak ada untuk menghadapi melonjaknya DBD ini,” terang Harisinto Linoh, Senin (16/10/2023).

Kalau ditetapkan menjadi KLB DBD, Dinas Kesehatan bisa mengajukan penggunaan dana BTT untuk dipergunakan melakukan kegiatan penanganan DBD secara besar. Ia berharap Dinas Kesehatan bisa berkoordinasi dengan BPKAD soal pemanfaatan dana BTT ini.

“Namun, yang lebih penting dari KLB atau tidak adalah tindakan kita. Tindakan kita sebaiknya adalah kita fokus dengan sekolah di seluruh kantong demam berdarah. Sekolah wajib dilakukan foging. Kemudian gerakan masif pemberantasan sarang nyamuk sampai ke RT dan gang-gang sempit sekalipun. Stok abate 110 kg memang tidak cukup, sehingga harus selektif saja dalam membagikan abate,” ujarnya.

Foging hanya untuk seluruh sekolah dan wilayah yang sudah ada kasus. Jeleknya kalau kita tidak menetapkan KLB juga kita tidak bisa memanfaatkan semua potensi sumber daya manusia. Misalnya mau menggerakan semua elemen. Tapi kalau sudah KLB, mau siapa saja bisa digandeng untuk mencegah DBD.

“Tapi teman-teman OPD agar mohon pengertiannya agar bisa membantu. Promosi kesehatan ke sekolah-sekolah juga terus dilakukan. Ingatkan pihak sekolah, guru dan siswa untuk waspada dan melakukan tindakan pencegahan. Misalnya wajibkan siswa menggunakan autan atau minyak serai. Camat menggerakan lurah, kades dan ketua RT,” tutup Harysinto Linoh. (Rilis Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.