PONTIANAK – Dua pegawai Puskesmas Ella Hilir di Kabupaten Melawi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di puskesmas tersebut.
Menurut keterangan Siju, laporan ini langsung direspons oleh Kejati Kalbar dengan pengumpulan data awal berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-28/O.1.5/FD.1/04/2024, tertanggal 18 April 2024. Setelah ditemukan indikasi awal, penyelidikan berlanjut dengan Surat Perintah Nomor PRINT-09/O.1/FD.1/06/2024, tertanggal 10 Juni 2024.
Penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024 menghasilkan sejumlah temuan penting, termasuk pemeriksaan terhadap 47 saksi, penyitaan dokumen, dan uang tunai sebesar 42,19 juta rupiah dari 15 tenaga kesehatan yang diduga terkait. Dari hasil penyidikan, pihak Kejati Kalbar berhasil mengumpulkan bukti kuat terjadinya tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan dana BOK sebesar 281 juta rupiah oleh para tersangka.
Modus operandi yang digunakan para tersangka mencakup pengumpulan buku rekening dan ATM beserta nomor PIN milik para tenaga kesehatan dengan dalih untuk perbaikan rekening akibat “maintenance bank.” Namun, setelah dana BOK masuk ke rekening masing-masing tenaga kesehatan, para tersangka mencairkan dana tersebut tanpa sepengetahuan mereka dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Siju menegaskan bahwa dana BOK tersebut seharusnya disalurkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022, yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik di bidang kesehatan untuk tahun 2023. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak Kejati Kalbar, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut. (RED)