Fokus Peningkatan PAD, Pansus I DPRD Sintang Dalami Potensi Pajak dan Retribusi

oleh

SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sintang, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Toni, serta dihadiri Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam keterangannya, Toni menegaskan bahwa pembahasan raperda difokuskan pada upaya menggali dan memetakan potensi sumber pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal.

Menurutnya, Kabupaten Sintang memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor perkebunan, perdagangan, serta layanan retribusi lainnya. Namun, potensi tersebut perlu didukung dengan regulasi yang tepat agar pengelolaannya lebih maksimal dan berkelanjutan.

“Melalui pembahasan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh potensi retribusi daerah dapat teridentifikasi dengan baik sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait dalam implementasi kebijakan nantinya. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

Rapat kerja ini turut melibatkan berbagai instansi, seperti Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, Dinas Penanaman Modal, serta Universitas Kapuas Sintang untuk memberikan masukan dari berbagai perspektif.

Melalui pembahasan yang komprehensif ini, Pansus I berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan kuat bagi peningkatan kemandirian fiskal daerah serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.