SINTANG – Pada rabu 16 November lalu, Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang bersama wali waris lahan lokasi Sandung Raden Patih Jaya Manjuk telah menjatuhkan sanksi adat kepada PT Lingga Jati Allmansyurin atau LJA atas pengusur lahan namum sanksi adat yang jatuhkan tersebut ditolak oleh perusahaan sawit tersebut dengan sejumlah alasan, satu diantaranya lahan tersebut sudah dibayarkan.
Menyikap penolakan pembayaran sanksi adat tersebut, Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang merasa lecehkan sebab sanksi adat tersebut merupakan kesepakatan bersama dan telah termuat dalam berita acara yang ditandatangani ketua TP3K yang juga Wakil Bupati Sintang Melkianus, Kapolres Sintang yang Wakil Kapolsek Serawai, Dandim Sintang yang diwakili oleh Danramil Serawai, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, para temeggung kecamatan dan kabupaten, termasuk dihadiri oleh Manager PT LJA Wawan Prastyo.
Menurut Ketua Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang, Andreas Calon selama berapa kali ia terlibat mengurus peyelesaian kasus perusahaan dengan masyarakat, PT Lingga Jati Allmansyurin satu-satunya perusahaan yang sulit berkominikasi dengan masyarakat.
Sanksi adat yang di jatuhkan kepada PT Lingga Jati Allmansyurin sebesar 555.499 000.00