SINTANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan mengajak kaum perempuan di Kabupaten Sintang bijak mengunakan media sosial (medsos) agar tidak terjerat hukum penyalahgunaan media sosial.
Ajakan itu disampaikan Kurniawan saat menjadi narasumber tunggal pada kegiatan Sosialisasi Literasi Media Sosial Bagi Kaum Perempuan, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, pada Rabu 7 September 2022.
Kurniawan mengatakan, data pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta atau 73,7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Jumlah pengguna Media sosial Indonesia pada awal 2021 mencapai 170 juta orang atau 61,8 persen. Sekitar 30 juta anak-anak dan remaja di Indonesia pengguna internet dan media digital. Pengguna media sosial telah didominasi oleh perempuan dangan jumlah 76 persen. Sementara pria yang hanya berjumlah 49,5 persen“
Lebih lanjut ia menjelaskan, jejak digital merupakan jejak elektronik yang ditinggalkan ketika beraktivitas digital, seperti mengirim email, mengunjungi sebuah website, posting, unggahan komentar, foto atau video yang diunggah ke media sosial. Jejak digital selain membekas dan terekam pada perangkat yang digunakan oleh pengguna, juga terekam pada server-server perusahaan internet. Jejak digital membuka akses bebas orang-orang tak bertanggung jawab membobol data-data penting seperti rekening ATM atau berbagai file berharga di tempat kerja.
selain itu menurutnya, terlalu banyak menggunakan handphone juga bisa menyebabkan anak menjadi autis. dr Melly Budhiman, SpKJ yang merupakan Presiden dari Yayasan Autisma Indonesia menyampaikan bahwa fenomena banyaknya orang tua yang memperbolehkan anak-anaknya bermain gadget sejak usia kecil bahkan bayi, bisa memicu autisme pada sang anak
hal lain, hadirnya sosial media membuat kita cenderung membanding-bandingkan hidup dengan orang lain. Membandingkan kemampuan, pendapat, sifat atau gaya hidup dengan orang lain. Apa yang ditampilkan seseorang di Medsos cenderung bukan gambaran yang asli, melainkan rekayasa atau manipulasi
Kurniwan menambahkan, perilaku membagikan informasi pribadi di media sosial secara berlebihan, seperti foto, video, atau informasi pribadi dan aktivitas sehari-hari. Over sharing dapat menjadi bumerang bagi si pelakunya, karena memicu orang jahat untuk melakukan niatnya.
Kurniawan mengajak kaum perempuan di Kabupaten Sintang untuk bijak dan cerdas menggunakan media sosial karena bisa berimplikasi hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Cerdas Bermedsos bisa ditunjukan dengan teliti memperoleh informasi di Medsos, cermat membuat konten di Medsos, Hati-Hati Membagi sesuatu di Medsos, dan selektif bergabung di Group Medsos.