JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta Kementerian Desa untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang jumlahnya sangat besar. Permintaan ini disampaikan Lasarus dalam rapat dengan mitra kerja pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut, Lasarus menyoroti bahwa selama bertahun-tahun, masalah pengawasan dana desa belum sepenuhnya teratasi. “Pak Yandri, Anda tadi berbicara mengenai dana desa, ini lah yang selama bertahun-tahun di Komisi V yang boleh kami bilang tidak selesai. Ada 71 triliun rupiah yang dialokasikan, tetapi apakah seluruh desa yang menerima dana ini pernah dilakukan survei? Apakah penggunaan dana ini optimal atau tidak?” tegasnya.
Lasarus mengungkapkan bahwa pengawasan penggunaan dana desa merupakan tantangan terbesar bagi Kementerian Desa, mengingat kementerian tersebut tidak memiliki organ pengawasan langsung di daerah. “Pengawasan dana desa ini diserahkan kepada inspektorat kabupaten, sehingga kepala desa lebih takut kepada inspektorat dibandingkan dengan menteri desa yang memegang anggaran,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa banyak kepala desa yang terjerat masalah hukum akibat kurangnya pemahaman tentang penggunaan keuangan negara. “Ada banyak kepala desa yang masuk penjara karena ketidakmengertian mereka tentang penggunaan keuangan negara. Selain itu, meskipun banyak desa menerima dana desa setiap tahun, beberapa di antaranya tampak tidak berkembang,” kata Lasarus.
Sebagai solusi, Lasarus mengharapkan Kementerian Desa bersama dengan DPR dapat merumuskan sistem pengawasan yang lebih efektif. “Pesan saya, kami dukung bagaimana Bapak bersama Pak Ahmad Riza Patria merumuskan pengawasan penggunaan dana desa. Kami berharap dana desa yang ada betul-betul digunakan untuk membangun desa dan mendorong kemajuan masyarakat desa,” tutupnya. (TRI)