JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan usulan revisi dua undang-undang dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk penyusunan rancangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Dua usulan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jasa Konstruksi.
Dalam penyampaiannya, Lasarus menjelaskan bahwa revisi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menjadi prioritas, khususnya untuk menanggapi perkembangan angkutan online yang belum diatur dalam undang-undang saat ini. “Target proyeknas tahun 2025, kami mengajukan dua undang-undang. Yang pertama, revisi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Naskah akademik sudah siap, dan ini pernah dibahas di Baleg serta dua kali melalui voting. Kami berharap kali ini tidak perlu voting lagi dan langsung dilakukan revisi,” ujar Lasarus.
Menurut Lasarus, alasan revisi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan sempat tertunda karena adanya kekhawatiran perubahan kewenangan lembaga tertentu. Namun, ia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja telah menegaskan kewenangan lembaga terkait. “Di UU Cipta Kerja sudah ditegaskan bahwa kewenangan lembaga atau institusi tetap sesuai ketentuan yang ada, jadi tidak perlu dikhawatirkan,” jelasnya.
Lasarus menekankan pentingnya aturan mengenai angkutan online karena saat ini terdapat lebih dari dua juta pekerja di sektor tersebut yang masih belum dilindungi undang-undang. “Dulu Komisi V sempat didatangi para sopir angkutan yang meminta agar angkutan online diatur dalam UU. Semua sudah kita bahas di komisi, namun soal kendaraan bermotor sebagai angkutan umum masih belum teratur,” ujarnya.
Selain itu, Lasarus juga mengusulkan revisi UU Jasa Konstruksi. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya regulasi jasa konstruksi berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), namun Komisi V ingin lembaga tersebut menjadi independen dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa. “Kami ingin pengawasan lebih independen, sebab saat ini di bawah Kementerian PU terlalu banyak moderasi dan kurang bermanfaat,” ungkap Lasarus.
Lasarus berharap revisi kedua undang-undang ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, termasuk lebih dari dua juta mitra angkutan online yang menginginkan adanya regulasi yang jelas dan perlindungan hukum bagi mereka. (RED)