Komisi V DPR Setujui Penambahan Anggaran Kementerian PU 23 Triliun

oleh

JAKARTA – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, pada Rabu (7/5/2025), di kompleks parlemen, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dengan agenda membahas program kerja Kementerian PU dalam APBN Tahun Anggaran 2025 serta hasil pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024.

Dalam paparannya, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja serta surat Menteri Keuangan tertanggal 24 Januari 2025, pagu anggaran kementeriannya yang semula sebesar Rp110 triliun mengalami efisiensi menjadi Rp29,57 triliun. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari Komisi V untuk memprioritaskan kegiatan preservasi jalan, irigasi, dan program padat karya, pemerintah menyetujui penambahan sebagian dana yang semula diblokir menjadi pagu efektif sebesar Rp50,48 triliun.

“Dari hasil diskusi dengan Kementerian Keuangan, diinformasikan bahwa pagu DIPA Kementerian PU tahun 2025 tetap sebesar Rp110,95 triliun. Namun sebagian besar anggaran tersebut masih dalam status dibintang, yang secara bertahap akan dibuka sesuai arahan Presiden,” ujar Dody. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena belum menyampaikan surat resmi terkait persetujuan pembukaan blokir anggaran tersebut.

Terkait hasil pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024, Dody menyebut terdapat 16 laporan hasil pemeriksaan dengan 107 temuan dan 350 rekomendasi. “Dari 350 rekomendasi, 100 persen telah kami tindak lanjuti. Namun, baru 62 yang dinyatakan selesai oleh BPK, sementara 88 lainnya masih dalam proses telaahan ulang,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI menyetujui anggaran Kementerian PU yang semula Rp50,483 triliun menjadi Rp73,758 triliun, atau bertambah sebesar Rp23 triliun. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan catatan atas laporan Menteri PU tersebut.

“Terkait pagu anggaran sebesar Rp110,95 triliun, kami meminta ada surat resmi dari Kementerian Keuangan. Jika surat itu sudah ada, maka tidak perlu lagi tambahan anggaran baru. Kami bisa sahkan angka tersebut secara keseluruhan. Namun, selama belum ada dokumen resmi, kami perlu kejelasan,” tegas Lasarus.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan tambahan anggaran Rp23 triliun untuk fokus pada kegiatan preservasi jalan. “Ini penting agar kemantapan jalan di seluruh Indonesia bisa tetap terjaga. Kita paham kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk bangun baru secara masif, maka harus ada hitung-hitungan cermat,” tandasnya. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.