SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mengimbau masyarakat untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Komisioner KPU Sintang, Karsinah, menyampaikan bahwa masyarakat Sintang yang saat ini berada di luar daerah untuk keperluan seperti bekerja, belajar, atau alasan lain, diminta segera mengurus surat pindah memilih jika mereka ingin tetap menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Sintang. Pengurusan surat pindah memilih ini memerlukan dokumen pendukung, dan harus dilakukan sebelum batas waktu, yaitu 21 November 2024 pukul 23.59 WIB.
“Bagi warga yang saat ini berada di luar Sintang, penting untuk segera mengurus surat pindah memilih. Surat ini memungkinkan mereka tetap bisa memberikan suara di tempat mereka berada saat ini. Kami di KPU siap membantu agar seluruh proses ini berjalan mudah dan cepat,” ujar Karsinah.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPT namun ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024, KPU menginformasikan bahwa mereka tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik pada hari pemungutan suara. Pemilih hanya perlu membawa KTP elektronik ke TPS yang sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera di KTP. Hal ini bertujuan agar semua warga, termasuk yang mungkin terlewat dalam DPT, tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Dalam upaya memastikan partisipasi seluruh masyarakat, KPU Kabupaten Sintang telah menetapkan DPT yang tersebar di 14 kecamatan dengan total 1.038 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 320.813 orang. Dengan jumlah TPS yang memadai, KPU berharap seluruh proses pemungutan suara dapat berjalan lancar, tertib, dan terkendali pada hari pemilihan.
Karsinah juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pindah memilih ini sebaik mungkin dan untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari KPU. “KPU Kabupaten Sintang terus berupaya memaksimalkan pelayanan agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman, termasuk bagi mereka yang sedang berada di luar daerah. Dengan mengurus surat pindah memilih lebih awal, mereka akan lebih tenang dan tidak terburu-buru menjelang hari pemungutan,” tambah Karsinah.
KPU Sintang berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran pemilih melalui sosialisasi langsung ke desa-desa dan kecamatan di seluruh Sintang. Sosialisasi ini tidak hanya mengenai DPT, tetapi juga terkait tata cara pemungutan suara, pengenalan pasangan calon, serta pentingnya menjaga netralitas dan keterbukaan dalam seluruh tahapan Pilkada. Dengan demikian, diharapkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 akan lebih optimal dan masyarakat semakin aktif mengambil peran dalam proses demokrasi ini.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan dukungan penuh dari masyarakat, KPU Kabupaten Sintang optimis bahwa Pilkada 2024 akan berlangsung dengan partisipasi tinggi dan semangat demokrasi yang kuat di seluruh wilayah Sintang. (TRI)