SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang resmi menyampaikan surat Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Penyerahan dokumen ini berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Sintang pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Marchues Afen.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, menjelaskan bahwa penyampaian dokumen ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Proses ini menandai langkah lanjutan menuju pelantikan pasangan calon terpilih, sebagai bentuk tanggung jawab KPU dalam menyelesaikan seluruh tahapan pemilu,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Sintang atas kelancaran penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. “Kami siap menindaklanjuti dokumen ini sesuai prosedur yang berlaku, sehingga proses pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih dapat berjalan sesuai jadwal,” ungkap Yohanes.