KPU Sintang Tunggu Proses MK untuk Penetapan Bupati Terpilih

oleh

SINTANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edy Susanto, menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses pemilu kepala daerah di wilayah tersebut. Menurutnya, setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten dan penetapan hasilnya, proses rekapitulasi untuk pemilihan gubernur telah dilanjutkan di tingkat provinsi pada 8 Desember lalu.

“Setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, proses hukum bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil pemilu diberikan waktu tiga hari kerja,” ujar Edy.

Edy menambahkan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, masa tenggang pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah berakhir. Hingga saat ini, KPU Sintang masih menunggu surat resmi dari MK terkait apakah ada atau tidaknya gugatan terhadap hasil pemilu tersebut.

“Jika MK menyatakan tidak ada gugatan, KPU Sintang akan segera melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan legitimasi hasil pemilu, serta memberikan kesempatan kepada para pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.