SINTANG – Puluhan masa yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Serawai Ambalau beraudensi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, pada Jumat pagi 25 November 2022.
Koordinator audensi Sandan mengatakan, audensi tersebut untuk mempertanyakan rancangan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sintang pada pemilu 2024 khususnya untuk daerah pemilihan lima yakni Serawai Ambalau yang semula jatahnya ada 4 kursi turun jadi 3 kursi saja.
Sandan menilai data yang dipakai KPU untuk menetapkan rancangan alokasi kursi tidak valid, untuk itu ia meminta KPU mengunakan data pemilu tahun 2019 lalu mengingat waktu terbatas, jika dilakukan pendataan ulang tidak akan cukup.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menyambut baik audensi dari Persatuan Masyarakat Serawai Ambalau, sebagai masukkan atau tanggap untuk KPU Kabupaten Sintang sebagai penyelenggara dalam menetapakan rencangan alokasi kursi DPRD pada pemilu 2024.
Dalam audensi tersebut, Persatuan Masyarakat Serawai Ambalau juga menyapaikan pernyataan sikap terhadap pengurangan jumlah kursi dapil Serawai Ambalau, pertama menolak data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum RepubliK Indonesia yang diteruskan ke KPU Kabupaten Sintang karena tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan dari masing-masing desa sehingga mengurangi jumlah kursi dapil lima serawai ambalau, serta berapa tuntutan lannya.