SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang menaruh perhatian serius terhadap perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Raperda tersebut dibahas dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sintang, Senin (6/4/2026), dengan melibatkan berbagai instansi terkait serta dihadiri Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny.
Ketua Pansus I, Toni, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi penting seiring meningkatnya investasi di Kabupaten Sintang dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai, masuknya berbagai sektor usaha harus diimbangi dengan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Kita ingin memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi bisa ikut terlibat dan mendapatkan manfaat langsung dari investasi yang masuk,” jelasnya.
Menurut Toni, sektor perkebunan kelapa sawit, industri kayu, serta sektor ritel menjadi beberapa bidang yang memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja. Namun, tanpa regulasi yang jelas, peluang tersebut dikhawatirkan tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat setempat.
Oleh karena itu, melalui raperda ini, Pansus I berupaya merumuskan aturan yang mendorong perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal tanpa mengabaikan kualitas dan kompetensi.
Selain itu, pembahasan juga mencakup aspek peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui pelatihan dan kerja sama lintas sektor agar masyarakat lebih siap bersaing di dunia kerja.
Pansus I berharap, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih inklusif dan berkeadilan. (RED)





