SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang bakal menerapkan pelarangan terbatas penggunaan kantong plastik di seluruh toko dan pusat perbelanjaan di Kota Sintang. Larangan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati sebagai bentuk komitmen daerah dalam pengendalian polusi plastik.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, pada Jumat, 20 Juni 2025.
“Sudah saya arahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menyiapkan Surat Edaran Bupati tentang larangan penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja. Ini bagian dari tindak lanjut peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang mengusung tema ‘Hentikan Polusi Plastik’,” tegas Kartiyus.
Ia menyatakan, Pemkab Sintang ingin mengambil langkah nyata dalam mengurangi limbah plastik yang kian mencemari lingkungan.
“Gerakan ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Gregorius Herkulanus Bala dan Wakil Bupati Florensius Ronny, khususnya pada misi keempat: memperkuat ketahanan terhadap bencana melalui pengelolaan lingkungan hidup berbasis ekonomi hijau,” jelasnya.
Kartiyus mencontohkan keberhasilan Kota Pontianak yang telah lebih dulu menerapkan larangan serupa. “Pontianak sudah buktikan bisa. Sintang juga harus bisa. Kita tak boleh ketinggalan dalam hal menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Setelah SE diterbitkan, Pemkab akan melakukan sosialisasi masif kepada pemilik dan pengelola toko serta masyarakat. Ia menegaskan, toko-toko tidak lagi diperbolehkan menyediakan kantong plastik untuk pembeli.
“Setelah SE diberlakukan, toko-toko dilarang menyediakan kantong plastik. Masyarakat yang ingin berbelanja harus membawa tas belanja sendiri dari rumah,” tandas Kartiyus.