SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai melakukan sosialisasi sekaligus penertiban jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kegiatan ini resmi dimulai pada 3 Maret 2026 dan akan diterapkan di sejumlah titik TPS di wilayah Kota Sintang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib, sekaligus mengurangi penumpukan sampah di luar waktu yang telah ditentukan. Dalam sosialisasi ini, petugas jaga TPS juga mulai ditempatkan untuk mengawasi aktivitas masyarakat dalam membuang sampah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada sore hari mulai pukul 18.00 WIB hingga paling lambat pukul 06.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa penerapan jam buang sampah ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area TPS agar tidak terjadi penumpukan sampah sepanjang hari. Selain itu, pengaturan waktu ini juga diharapkan dapat meminimalisir bau tidak sedap yang sering dikeluhkan masyarakat di sekitar lokasi TPS.
“Dengan adanya pengaturan waktu ini, diharapkan kondisi TPS menjadi lebih tertib, bersih, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi, petugas jaga TPS juga akan memberikan edukasi secara langsung kepada warga yang masih belum memahami aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat semakin disiplin dalam membuang sampah sesuai jadwal.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung kebijakan ini. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Melalui langkah ini, Pemkab Sintang berharap wajah kota dapat menjadi lebih bersih, rapi, dan bebas dari sampah. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Sintang sebagai kota yang bersih, indah, dan berkelanjutan. (RED)





