Pilbup Sintang Tidak Ada Gugatan ke MK

oleh

SINTANG – Pemilihan Bupati (Pilbup) Sintang berjalan tanpa ada gugatan hukum setelah batas waktu pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, mengonfirmasi bahwa tidak ada pihak yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilbup Sintang. Dengan demikian, proses pemilu dapat diteruskan tanpa ada hambatan hukum yang berarti.

Edy menjelaskan bahwa masa tenggang untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilbup telah ditutup setelah tiga hari kerja. “Selama periode tersebut, tidak ada laporan gugatan yang diterima oleh KPU Sintang. Hal ini menunjukkan bahwa proses Pilbup berjalan dengan transparan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Edy.

Dengan berakhirnya masa pengajuan gugatan, KPU Sintang kini menunggu surat resmi dari MK yang menegaskan bahwa tidak ada sengketa yang perlu diproses lebih lanjut. Setelah itu, KPU Sintang akan segera melaksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Begitu MK mengirimkan surat resmi, kami akan segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni pelantikan,” Tegas Edy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.