Polres Sintang Musnahkan Ratusan Gram Sabu

oleh

SINTANG – Polres Sintang bersama Kejaksaan Negeri Sintang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang memusnahkan ratusan gram barang bukti narkoba jenis sabu, dihalaman Mapolres Sintang, Kamis (6/10/22).

Pemusnahan ratusan gram sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke kloset, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP. Tommy Ferdian didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Sophar Aritonang.

Kapolres Sintang, AKBP. Tommy Ferdian mengatakan, barang bukti sabu dengan total kurang lebih 170 gram atau 1,7 ons yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga kasus dan tiga tersangka yakni ES, H dan Y.

Ketiga tersangka ES, H dan Y ditangkap dilokasi berbeda, dimulai dari ES yang diamankan kepolisian setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut, selanjutnya untuk tersangka H diamankan polisi setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang.

Sementara tersangka Y diamankan setelah kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis shabu sehingga pada saat penangkapan tak hanya tersangka Y,  kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W.

Dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES 10,04 gram, tersangka H 41,61 gram dan tersangka Y 118,36 gram.

Atas permbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2  undang-uandang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.