Polres Sintang Ungkap Tiga Kasus Narkoba

oleh

SINTANG – Satresnarkoba Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti, dihalaman mapolres sintang, rabu 23 november 2022. Press rilis  yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini juga turut dihadiri oleh Kepala BNN Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, Satres Narkoba Polres Sintang mengamankan tiga orang tersangka dari masing-masing laporan yang berbeda, ketiga tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial YD, adapun dua orang tersangka lainnya merupakan pria dengan inisial AB dan MF.

Kapolres Sintang menjelaskan, kronologi penangkapan yang dilakukan petugas seperti pada tersangka YD bermula dari informasi adanya paket yang berisikan narkotika dan dikirim melalui salah satu agen transportasi, adapun untuk AB dan MF keduanya diamankan setelah petugas mendapati informasi seringnya terjadi transaksi narkotika pada beberapa lokasi yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas satres narkoba polres sintang berhasil mengamankan kurang lebih total 141 gram beserta barang bukti lainnya mulai dari uang, alat timbang bonk dan sebagainya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.