SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa yang sebelumnya mengalami keterlambatan kini telah diselesaikan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh.
Harysinto menjelaskan bahwa seluruh siltap yang sempat tertunda telah dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban pembayaran yang tersisa dari pemerintah daerah kepada aparatur desa. “Siltap yang sebelumnya belum terbayarkan kini sudah tuntas. Seluruhnya telah kami bayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Ia menerangkan, proses penyaluran siltap harus melalui sejumlah tahapan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu tahapan penting adalah penyusunan hingga penetapan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam pencairan anggaran. Proses ini, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib dan akuntabel.
Selain itu, Perbup yang telah disusun juga wajib melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Pontianak. Setelah itu, dokumen tersebut masih harus melalui penyesuaian di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat sebelum akhirnya dapat diberlakukan secara resmi. Seluruh tahapan tersebut, kata Harysinto, kini telah rampung dilaksanakan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya percepatan pada setiap tahapan administrasi agar pembayaran siltap dapat segera direalisasikan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan hak aparatur desa tetap terpenuhi tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. “Semua proses administrasi sudah kami selesaikan, sehingga pencairan bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Sebelumnya, keterlambatan pembayaran siltap sempat menjadi perhatian sejumlah aparatur desa di Kabupaten Sintang. Aspirasi tersebut disampaikan melalui beberapa organisasi, di antaranya PAPDESI, APDESI Merah Putih, serta PPDI Kabupaten Sintang. Menanggapi hal itu, pemerintah daerah segera mengambil langkah percepatan dalam penyelesaian proses administrasi.
Dengan telah disalurkannya siltap, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap kegiatan pemerintahan desa dapat kembali berjalan optimal. Aparatur desa juga diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap proses administrasi, sehingga pelaksanaan pembayaran siltap dapat berlangsung lebih efektif, tepat waktu, dan tidak mengalami keterlambatan serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan. (RED)





