Yohanes Rumpak Soroti Ketimpangan Lahan

oleh

PONTIANAK – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menyoroti serius persoalan kepemilikan tanah oleh masyarakat yang dinilainya semakin terpinggirkan dibanding perusahaan besar. Hal itu ia sampaikan dalam Audensi DPRD Kabupaten Sintang Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar, pada Kamis 8 Mei 2025.

Yohanes menegaskan bahwa kurangnya komitmen dari pihak terkait, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD), menjadi penyebab lambannya penanganan isu pertanahan yang menyangkut hak-hak masyarakat kecil.

“Kira ini menjadi catatan kita semua, termasuk OPD terkait. Mengapa kita tidak konsentrasi ke sini? Karena tidak ada komitmen. Ini pasti rumit, karena masyarakat miskin,” ungkap Yohanes.

Ia menyebut bahwa persoalan kepemilikan lahan antara masyarakat dengan perusahaan sangat timpang. Di Sintang, menurutnya, lahan yang dimiliki perusahaan jauh lebih luas ketimbang milik masyarakat. Yohanes mengingatkan agar ke depan semua pihak berpikir lebih realistis agar rakyat tidak terus-menerus menjadi pihak yang kalah dan tidak memiliki tanah.

Selain itu, Yohanes juga menyoroti keberadaan 56 desa yang masih berada dalam kawasan HGU perusahaan. Ia mendorong agar proses pelepasan status kawasan ini segera dilakukan, agar masyarakat di desa-desa tersebut dapat memperoleh hak atas tanahnya secara legal.

Salah satu wilayah yang disebutnya adalah Kecamatan Sepauk, dimana sebagian masyarakat setempat hingga kini belum dapat membuat sertifikat tanah karena status wilayah mereka masih masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

“Ini harusnya cepat diproses dikeluarkan dari kawasan, supaya masyarakat memiliki hak atas tanahnya,” tambahnya. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.