SINTANG – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penguatan pemahaman hukum bagi para pemangku kepentingan di tingkat lokal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop Penguatan Perlindungan Hukum dan Layanan Konseling bagi korban kekerasan yang digelar di Aula Bappeda Sintang, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini melibatkan camat, lurah, serta kepala desa se-Kecamatan Sintang sebagai peserta utama.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas KBP3A Sintang, Makarina Inachulata, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke UPTD PPA. Sepanjang tahun 2025, tercatat 60 kasus, sementara hingga April 2026 sudah terdapat 6 laporan.
Menurutnya, workshop ini menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait aspek hukum dalam penanganan kasus kekerasan. Dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sintang dan tenaga psikolog klinis, peserta diharapkan mampu memahami prosedur hukum sekaligus aspek pemulihan korban.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa aparat di tingkat kecamatan hingga desa memiliki bekal pengetahuan yang memadai dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban,” ujar Makarina.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam mendeteksi serta menangani kasus sejak dini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap unsur pemerintah mampu mengambil langkah cepat dan tepat ketika menemukan indikasi kekerasan.
Dinas KBP3A berharap hasil dari workshop ini dapat memperkuat koordinasi lintas sektor serta mendorong terciptanya sistem perlindungan yang lebih responsif bagi perempuan dan anak di Kabupaten Sintang. (RED)





