Kabid Koperasi Sintang Ingatkan KDKMP Taat Regulasi Lewat RAT

oleh

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM terus mendorong penguatan tata kelola koperasi desa dan kelurahan. Salah satunya melalui kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Nashirul Haq, saat menghadiri RAT Tahun Buku 2025 Koperasi Kelurahan Merah Putih Akcaya di Gedung Posyandu Aglonema, Selasa (31/3/2026).

Menurut Nashirul, RAT bukan sekadar agenda formal, tetapi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut, setiap koperasi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota, meskipun kegiatan usaha belum berjalan optimal.

“RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi. Semua keputusan penting harus melalui persetujuan anggota,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan RAT tidak harus terbatas satu kali dalam setahun. Jika terdapat hal strategis yang perlu dibahas, koperasi dapat menyelenggarakan rapat tambahan sesuai kebutuhan organisasi.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh KDKMP di Kabupaten Sintang sudah melaksanakan RAT paling lambat April 2026. Selain itu, hasil RAT wajib dilaporkan melalui aplikasi Simkopdes Mobile sebagai bentuk transparansi dan monitoring.

Nashirul turut mengingatkan peran lurah dan kepala desa dalam mendukung perkembangan koperasi di wilayah masing-masing. Sinergi antara pengurus dan pemerintah lokal dinilai menjadi kunci keberhasilan koperasi.

“Kami berharap semua pihak bisa aktif mendorong koperasi agar berkembang sesuai prinsip-prinsip yang benar,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan RAT yang tertib dan sesuai regulasi, diharapkan koperasi dapat tumbuh sehat dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.