SINTANG – Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan DPRD Kabupaten Sintang melalui pembahasan regulasi baru. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah rencana penarikan retribusi dari jasa penimbangan kelapa sawit di pabrik.
Rencana tersebut dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Sintang yang tengah mengkaji perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Skema retribusi ini dinilai berpotensi memberikan tambahan pemasukan signifikan bagi daerah.
Anggota Pansus 1 DPRD Sintang, Muhammad Chomain Wahab, menjelaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap perumusan teknis. Oleh karena itu, diperlukan kajian matang agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Secara teknis masih dalam pembahasan, sehingga perlu dirumuskan sebaik mungkin. Itulah mengapa pansus ini dibentuk,” ujar Chomain usai menghadiri pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PKB Kabupaten Sintang di Hotel My Home Sintang, Rabu (15/4/2026).
Untuk memperkuat dasar kebijakan, Pansus bersama Wakil Bupati Sintang berencana melakukan konsultasi ke DPR RI. Pembahasan nantinya akan melibatkan Badan Anggaran dan Komisi II, khususnya terkait skema penerapan hingga potensi tarif retribusi per kilogram maupun per ton sawit.
Dari sisi pelaku usaha, Chomain menyebutkan bahwa perusahaan pada prinsipnya tidak keberatan, selama kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kalau memang ada dasar hukum yang sah, perusahaan tentu siap melaksanakan,” katanya.
Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan bagian hukum Setda Sintang. Hasilnya menunjukkan bahwa rencana tersebut memiliki peluang untuk diterapkan setelah melalui proses harmonisasi aturan.
Jika kebijakan ini berhasil diterapkan, Sintang berpotensi menjadi daerah rujukan dalam pengelolaan pendapatan dari sektor perkebunan. Adapun besaran retribusi yang dirancang saat ini masih dalam tahap pembahasan, dengan kisaran antara Rp10 hingga Rp30 per kilogram. (RED)





