SINTANG – Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Subsidi Kabupaten Sintang turun langsung mengecek penyaluran Pertalite di enam SPBU dalam Kota Sintang, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan Pertalite di sejumlah SPBU.
Tim yang terdiri dari Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kodim 1205 Sintang, dan Pertamina mengunjungi SPBU Lintas Melawi, Tugu Beji, Tugu BI, KM 4, Abang Adek, dan KM 10.
Kunjungan dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang, Niko Dimus. Dalam pertemuan dengan manajemen SPBU, tim menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus membahas langkah untuk memastikan penyaluran Pertalite berjalan sesuai ketentuan.
Niko meminta manajemen SPBU menerapkan pembatasan pengisian Pertalite sesuai kebutuhan konsumen. Setiap kendaraan juga diminta hanya melakukan satu kali pengisian dalam sehari.
“Petugas SPBU wajib menolak apabila kendaraan sudah lebih dari satu kali mengambil Pertalite. Nomor polisi juga harus sesuai dengan barcode,” ujar Niko.
Selain itu, pengelola SPBU diminta tidak melayani kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pengisian menggunakan jeriken. Pengisian juga harus ditolak apabila terdapat ketidaksesuaian antara barcode dan nomor kendaraan.
“Salurkan Pertalite sesuai hukum dan aturan supaya tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kodim 1205 Sintang turut memberikan masukan kepada manajemen SPBU terkait pengawasan dan penyaluran BBM subsidi.
Pemkab Sintang berharap langkah tersebut dapat memudahkan masyarakat memperoleh Pertalite sehingga aktivitas masyarakat dan roda perekonomian tetap berjalan.
Sebagai tindak lanjut, mulai Rabu (9/9/2026), Tim Terpadu menempatkan petugas untuk mengawasi penyaluran Pertalite di SPBU dalam Kota Sintang. Pengawasan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Sintang, dan Kodim 1205 Sintang.
Niko menegaskan, apabila pendekatan komunikasi dan pembinaan tidak berjalan efektif, langkah penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)





