SINTANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak bersama Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti menerima aksi penyampaian aspirasi dari Aliansi Peduli Kemanusiaan di Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Senin (18/5/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan tuntutan pengembalian sembilan sertifikat yang disebut sebagai aset milik Serikat Maria Montfortan (SMM).
Dalam aksi itu, massa meminta agar sembilan sertifikat yang selama ini menjadi polemik dapat dikembalikan kepada pihak gereja di bawah naungan Ordo SMM. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh pimpinan DPRD Sintang dan akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak-pihak terkait lainnya.
Usai menerima massa aksi, Yohanes Rumpak menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Peduli Kemanusiaan yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Menurutnya, DPRD Kabupaten Sintang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat demi mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Kemanusiaan yang terdiri dari berbagai ormas yang telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Sintang. Kita sudah menerima dan nanti akan kita tindak lanjuti dengan rapat kerja bersama OPD terkait dan pihak terkait lainnya,” ujar Yohanes Rumpak.
Ia mengatakan, DPRD akan mempelajari seluruh tuntutan yang disampaikan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun secara umum, tuntutan pengembalian sembilan sertifikat kepada gereja dinilai memiliki dasar yang jelas.
“Secara keseluruhan tuntutan mereka meminta agar sembilan sertifikat itu dikembalikan kepada gereja di bawah Ordo SMM adalah benar adanya. Karena setelah meninggalnya Pastor Maessen, aset yang selama ini berada di tangan pastor dan pihak yang bekerja sama dengannya, seharusnya dikembalikan kepada gereja selaku ahli waris pastor,” tegasnya. (RED)





